Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Tahun Pelajaran 2024/2025

Bagikan Ke :

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah aktivitas yang diadakan oleh sekolah di awal tahun ajaran untuk menyambut siswa baru. Tujuan utama dari MPLS adalah membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah, sarana dan prasaranan sekolah, cara belajar, pengenalan diri, sosial, maupun budaya. Untuk tahun pelajaran 2024/2025, MPLS tetap mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.

Tujuan MPLS

MPLS bertujuan untuk:

1. Memperkenalkan siswa pada lingkungan fisik sekolah.

2. Membantu siswa mengenal potensi diri melalui berbagai kegiatan yang positif.

3. Membantu siswa memahami dan menanamkan nilai-nilai karakter.

4. Menumbuhkan semangat belajar dan meningkatkan motivasi siswa.

5. Meningkatkan kepedulian terhadap sesama dan lingkungan sekolah.

Pelaksanaan MPLS

MPLS dilaksanakan pada minggu pertama masuk sekolah dengan ketentuan:

– Dilakukan selama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.

– Dikoordinasikan dan diawasi langsung oleh guru.

– Mengedepankan kegiatan yang edukatif, kreatif, dan menyenangkan.

Peraturan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016

Berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, berikut adalah beberapa ketentuan terkait pelaksanaan MPLS:

  1. Pelaksana Kegiatan

   – MPLS harus dilaksanakan oleh guru, dan dilarang melibatkan siswa senior atau alumni dalam kegiatan ini.

   – Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan MPLS di sekolah.

2. Materi dan Kegiatan

   – Materi yang diberikan harus mengacu pada pengenalan lingkungan sekolah, budaya sekolah, tata tertib, dan pengenalan potensi diri siswa.

   – Kegiatan yang diadakan harus mendidik, kreatif, dan menyenangkan, serta tidak boleh ada unsur kekerasan, perpeloncoan, atau tindakan yang merugikan fisik dan mental siswa.

3. Larangan

   – Dilarang keras melakukan kegiatan yang bersifat perpeloncoan, kekerasan, atau tindakan yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan siswa.

   – Dilarang memberikan tugas-tugas yang tidak masuk akal atau bersifat merendahkan martabat siswa baru.

4. Pengawasan

   – Setiap sekolah harus membentuk tim pengawas yang terdiri dari guru untuk memastikan pelaksanaan MPLS berjalan sesuai dengan ketentuan.

   – Orang tua/wali siswa dapat melaporkan jika terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan MPLS.

Kegiatan dalam MPLS

kegiatan yang dapat dilakukan selama MPLS antara lain:

  • Orientasi Lingkungan Sekolah

Tour keliling sekolah untuk mengenalkan fasilitas-fasilitas yang ada seperti ruang kelas, perpustakaan, dan lain-lain.

  • Sesi Motivasi dan Pengembangan Diri

Pembicara tamu yang inspiratif untuk memberikan motivasi dan pengembangan karakter kepada siswa baru.

  • Permainan dan Lomba Edukatif, Permainan yang mengasah kreativitas dan kerjasama, seperti permainan team-building atau kuis pengetahuan umum.
  • Sosialisasi Tata Tertib Sekolah

Penjelasan mengenai aturan dan tata tertib yang harus dipatuhi selama bersekolah.

Kesimpulan

MPLS adalah bagian penting dari proses integrasi siswa baru ke dalam lingkungan sekolah. Dengan mengacu pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, sekolah diharapkan dapat menyelenggarakan MPLS yang edukatif, kreatif, dan menyenangkan, serta bebas dari unsur kekerasan dan perpeloncoan. Hal ini akan membantu siswa baru merasa nyaman, termotivasi, dan siap menjalani tahun pelajaran dengan semangat yang tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Comment